BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bawaslu Kepahiang akan menentukan status satu laporan dugaan pidana pemilu pada besok, Rabu (07/05/2019). Sebelumnya tercatat ada empat laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kepahiang selama Pemilu 2019.
“Dari empat laporan dugaan tindak pidana pemilu yang kami terima, baru satu yang akan ditentukan statusnya, besok ditentukan,” sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, Selasa (07/05/2019).
Laporan dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang yang akan ditentukan statusnya itu, yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Bermani Ilir.
“Laporannya yang di Kecamatan Bermani Ilir, politik uang, tepatnya tunggu saja besok,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan politik uang yang dilaporkan warga tersebut dilakukan oleh tim pemenangan caleg di Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Kepahiang.(bvc)