Diduga Lakukan KDRT, Bos Tambang Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi penganiayaan (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Seorang pria berinisial NF (49) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup, diamankan Tim opsnal Polres Rejang Lebong. NF yang merupakan pemilik tambang galian C di Kota Curup ini ditangkap atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Liswin Indriati.

Penangkapan NF berdasarkan laporan dari istrinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Senin
(15/10/2018). Dugaan itu sendiri dilaporkan terjadi di sekitar lokasi tambang terlapor atau
suaminya sendiri, Minggu (14/10/2018) sore. Pelapor menderita luka lebam di wajahnya.

Ceritanya, pemukulan itu terjadi sesaat pelapor mendatangi suaminya yang sedang berada di lokasi tambang, tepatnya setelah pelapor dan terlapor terjadi perselisihan atau cekcok mulut.

“Terlapor sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan korban bahwa itu terjadi lantaran ketidak harmonisan di dalam keluarganya,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasatreskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, Rabu (17/10/2018).

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(uls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *