3 ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Tipikor

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejari Kepahiang menetapkan tiga orang ASN tersangka Tipikor TGR Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (07/05/2025).

Ketiga tersangka dimaksud berinisial RY mantan Sekwan 2019-2024, DR mantan bendahara 2022-2024 dan YN mantan bendahara 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kepahiang.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar mengatakan ketiga tersangka dititipkan di lapas Curup Rejang Lebong selama 20 hari kedepan.

“Kita menetapkan tiga tersangka, ketiganya ASN Pemkab Kepahiang, ” sampainya.

Febrianto menjelaskan, 3 ASN yang ditetapkan tersangka berdasar barang bukti yang cukup, terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 – 2023.

Hasil perhitungan sementara kerugian negara yakni Rp 12 miliar.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka R-Y mengutarakan pihaknya akan buka-bukaan dan akan berupaya memberikan yang terbaik untuk kliennya.

“Kita lakukan pembelaan dan kita akan buka-bukaan nantinya.” ungkap Jono Bastian.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *