BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dua personel Polres Kepahiang yang terlibat narkoba dan desersi dipecat. Upacara pemecatan digelar pada Kamis (27/09/2018) pagi.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak yang secara langsung memimpin upacara PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) mengatakan pemecatan dua personel Polres ini sebagai peringatan bagi semua personel Polri.
“Ini bentuk keprihatinan dan peringatan untuk kita bersama, dua orang sekaligus rekan kita di PTDH hari ini. Keputusan ini diambil pimpinan melalui proses panjang dan tentunya melalui mekanisme berdasarkan undang – undang yang berlaku dalam penegakan hukum,“ tegasnya.
Ia berharap kepada seluruh personel Polres Kepahiang untuk merenungkan dan mengambil hikmah atas pemecatan itu.
“Semoga upacara PTDH ini sebagai yang pertama dan yang terakhir di kesatuan Polres Kepahiang,” ungkapnya.
Sementara, dua personel yang dipecat adalah Bripka Nopran Rivaldi dan Brigadir Asep Sugiharto. Keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Diketahui, Bripka Nopran Rivaldi dipecat setelah terbukti secara sah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yaitu terlibat dalam Tindak Pidana Narkoba.
Kemudian Brigadir Asep Sugiharto terbukti melanggar Pasal 7 ayat 3 huruf b, Pasal 13 ayat 1 huruf d dan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Bersangkutan tertulis terbukti mengonsumsi narkoba juga melawan pimpinan serta desersi selama 9 bulan secara berturut turut.(bvc)