BengkuluVoice.com, Kepahiang – Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil
mengungkap kasus pencurian alat musik di gereja GKII Kepahiang. Pelaku pencurian yang
berjumlah tiga orang, ditangkap pada Selasa (24/07/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.
Ketiga pelaku pencuri alat musik milik gereja GKII itu, MA (31) berdomisili di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, DA (21) dan EK (18) yang sama – sama bertempat tinggal di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai. Sedangkan alat musik yang dicuri tersebut, berupa satu unit keyboard merek Yamaha PSR-S910 warna silver dan mixer sound system AXL MP206 warna hitam.
Dalam catatan polisi, pelaku yang bernisial MA merupakan residivis kasus penjambretan tahun 2010 dan DA yang pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di tahun 2015. Ketiga pelaku tercatat masih bujangan.
“Penangkapan pelaku pencurian melalui penyamaran anggota yang pura-pura mau membeli hasil curian, dan transaksi dilakukan sebuah warung di Pasar Kepahiang. Hasil curian itu disimpan oleh pelaku DA di bawah tempat tidur kerabatnya di Desa Taba Air Pauh,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Yusiady, Rabu (25/07/2018).
Hasil pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, MA mencuri alat musik dengan cara memanjat pagar pembatas antara gereja dengan bangunan yang ada di sebelahnya. Pencurian alat musik itu sendiri terjadi pada Selasa (17/07/2018) lalu.(bvc)