BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre (TIC) di Kepahiang, Sp kembali melakukan pengembalian uang kerugian negara pada Selasa (24/07/2018). Jumlah uang yang dikembalikan kali ini, sebesar Rp 500 Juta.
Hingga kini, total jumlah uang yang telah dikembalikan tersangka Sp melalui penasehat hukumya sebesar Rp 2,5 Milliar. Sedangkan jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebelumnya, sebesar Rp 3,3 Miliar.
“Sp lewat pengacaranya melakukan pengembalian kerugian uang negara, kali ini sebesar Rp 500 Juta. Menurut pengacara beliau, akan dilunasi pekan depan atau paling lama hari Senin sekitar 800 jutaan, kita tunggu,” ungkap Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin di dampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Inteligen dan Kasi Barang Bukti pada jumpa pers.
Dijelaskan, pengembalian kerugian uang negara oleh tersangka ini akan dapat menjadi
pertimbangan dalam meringankan tuntutan.
“Pengembalian kerugian negara, mengakui perbuatan dan minta maaf serta tobat atas perbuatan yang dilakukan itu bagian-bagian yang akan dapat meringankan tuntutan,” jelasnya.
Sementara pengacara dari Sp menerangkan pengembalian uang tersebut merupakan hasil dari pinjaman.
” Untuk pengembalian uang lagi nantinya, mungkin dari penjualan aset,” sampainya.(bvc)