BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dari total 315 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 14 partai politik (Parpol) ke KPU Kepahiang, hanya 5 orang saja yang berkas syarat pendaftarannya dinilai lengkap. Perbaikan berkas syarat bacaleg yang belum lengkap tersebut dimulai dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.
“Hasil verifikasi terhadap berkas bakal caleg yang dilakukan, hampir 95 persen bacaleg belum memenuhi syarat, paling 5 orang saja yang lengkap berkasnya. Tapi masih ada ruang untuk perbaikan dari tanggal 22 sampai 31 Juli ini,” sampai Komisioner KPU Kepahiang Ikrok dalam keterangan persnya, Jumat (20/07/2018).
Ditanya parpol mana yang bacalegnya paling banyak belum melengkapi syarat, Ikrok maupun komisioner KPU lainnya Supran Efendi belum dapat membeberkannya. Hasil verikasi ini sendiri, KPU Kepahiang akan menyurati semua parpol.
“Parpol mana yang paling banyak, tidak etis kami menyebut parpolnya, tapi KPU akan menyurati semua parpol terkait hasil verifikasi ini,” ujarnya.
Dijelaskan, setelah perbaikan berkas syarat bacaleg, KPU Kepahiang akan kembali melakukan verifikasi dan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
“Kami verifikasi kembali berkas syarat calon pada tanggal 1 sampai 7 Agustus, selanjutnya penyusunan dan penetapan DCS tanggal 8 sampai 12 Agustus,” jelas Supran.(bvc)