BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Seorang pemuda berinisial U (25) warga Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur. Perbuatan U ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Rejang Lebong, Rabu (20/06/2018) malam.
Dari laporan orang tua korban, perbuatan U dilakukan di sebuah kontrakan pada Selasa
(15/05/2018) lalu. Korban menolak keinginan terlapor untuk berhubungan intim, tapi dipaksa untuk tetap melakukan.
Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pemuda yang tidak menyenangkan itu kemudian melaporkannya ke Polres Rejang Lebong. Atas laporan itu, U diamankan pihak Satreskrim Polres Rejang Lebong.
“Terlapor sudah kita amankan, sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangannya,” terang Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jerry Antonius Nainggolan.(bvc)