Pemkab Kepahiang Pastikan Tolak Perpanjangan HGU PT TUM

Wabup Kepahiang Abdul Hafizh saat menyampaikan pidato sambutan (Foto: Dok.BengkuluVoice.com)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang dipastikan tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan atas izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan pada PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan.

Seperti disampaikan Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh, HGU milik PT TUM seluas 116 hektar telah habis masa berlakunya sejak tahun 2021, dan tidak dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

” Sekalipun mereka ajukan izin baru, kami tetap tidak akan merekomendasikan,” ungkap Wabup Hafizh dalam mediasi virtual yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Rabu (30/04/2025).

Wabup Hafizh mengatakan pemerintah daerah telah menilai keberadaan PT TUM yang tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat sekitar maupun untuk pembangunan daerah.

“Tidak ada kontribusi nyata dari PT TUM untuk daerah, masyarakat pun tidak diperbolehkan sekadar berwisata atau berkunjung ke lokasi,” sampainya.

Diketahui, Pemkab Kepahiang akan memanfaatkan kembali lahan tersebut untuk pengembangan perkebunan kopi, guna mendongkrak PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *