BengkuluVoice.com, Kepahiang – KPU Kepahiang telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye atau APK dan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kepahiang.
Untuk lokasi yang ditetapkan dilarang dipasang APK, dimulai dari Taman Kota Kepahiang, sekitar Tugu Santoso, bahu jalan dan trotoar, jalan bebas hambatan dan gedung milik pemerintah serta fasilitas milik TNI dan Polri.
Selain itu juga ditetapkan dilarang memasang APK di gedung dan lingkungan sekolah, sekitar TPU, tempat ibadah termasuk halaman, yang menutupi rambu – rambu jalan dan membayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik serta Taman Gardu PLN Kepahiang.
Kemudian jalur hijau komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepahiang, jalur hijau Pelangkian hingga simpang Kutorejo.
“Lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK sudah ditetapkan, tentang ini sudah sudah kita sampaikan ke semua paslon,” terang anggota KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, Rabu (02/10/2024).(bvc)