Buron Dua Tahun, Pelaku Jambret Ditangkap

Ilustrasi jambret (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pria berinisial RG (21) warga Desa Padang Kabu Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) ditangkap tim Elang Jupi Polres Kepahiang. RG adalah buronan atau DPO Polres Kepahiang atas kasus penjambretan.

Data diperolah, RG ditangkap tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang di kawasan Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang pada Kamis (26/01/2023).

“RG ini DPO kasus 363 penjambretan sejak April 2020, yang terjadi di Simpang Desa Kutorejo,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansah kepada jurnalis belum lama ini.

“RG selama buron menetap di Kota Bengkulu, dan RG sempat menikahi seorang wanita dan memiliki seorang anak,” tambahnya.

Diketahui, tersangka dalam kasus jambret di Simpang Kutorejo ini sebanyak 3 orang yang mana sebelumnya telah ditangkap satu orang yang berinisial LE. Bahkan LE telah dijatuhi hukuman.

Sedangkan tersangka satunya lagi yakni inisial RY masih buron atau DPO Polres Kepahiang.

Dijelaskan tersangka dalam menjalankan aksinya berpura-pura meminta thetering ke korban. Selanjutnya tersangka merampas hanphond milik korban.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *