BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pria berinisial AB (43) diamankan unit PPA dan tim Opsnal Elang Jupi Polres Kepahiang. AB dilaporkan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Data terhimpun, AB merupakan warga Desa Tebat Monok diamankan personil Polres Kepahiang di wilayah perkebunan di Kecamatan Tebat Karai pada Jumat (01/10/2021) dini hari.
Sedangkan dugaan penganiayaan terhadap istrinya dilaporkan terjadi pada Kamis (30/09/2021) sekitar pukul 16.29 WIB, bermula dari korban atau pelapor menghubungi AB untuk mengantarkan anak pulang ke rumah. Permintaan itu dituruti oleh AB.
Sesampainya AB di rumah, cekcok mulutpun terjadi hingga terjadinya penganiayaan oleh AB.
Dijelaskan, cekcok mulut berujung penganiayaan dipicu oleh sakit hati korban setelah mendengarkan perkataan sang anak yang sudah tidak mau lagi bersamanya.
“Berdasarkan keterangan korban, mereka sudah pisah ranjang selama kurang lebih 4 bulan. Korban mengalami lebam di bagian rahang sebelah kanan, di bagian bibir kiri dan di bagian tangan sebelah kanan,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau kepada sejumlah jurnalis.
Atas perbuatannya itu, AB yang diketahui berprofesi sebagai ASN ini dijerat Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(bvc)