DPRD Kepahiang Sampaikan Rekomendasi terkait LHP BPK

Juru bicara DPRD Kepahiang Bambang Asnadi saat menyerahkan rekomendasi atas LHP BPK RI kepada Wabup Kepahiang Zurdi Nata (Foto: Humas DPRD Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang– DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Daerah Kepahiang Tahun 2020 dalam rapat paripurna, Senin (21/06/2021).

Rekomendasi dibacakan oleh juru bicara DPRD Bambang Asnadi.

“Apresiasi kita berikan kepada Pemkab Kepahiang atas predikat WTP. Namun sesuai Permendagri 13 Tahun 2010 dilakukan pembahasan melalui gabungan komisi dan memberikan rekomendasi atas LHP BPK RI,” sampai juru bicara DPRD, Bambang Asnadi.

Dalam LHP BPK, lanjutnya membacakan, ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan seperti mekanisme pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan oleh Dinas Sosial sehingga bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

“DPRD melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi kepada saudara bupati untuk menindaklanjuti temuan,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan mengatakan, rekomendasi yang disampaikan harus segera ditindaklanjuti dalam rangka mempertahankan opini WTP.

“Rekomendasi secara tertulis sudah kita sampaikan. Harapan kita rekomendasi berupa catatan saran dan masukan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui, rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan didampingi Waka 1 DPRD Andrian Defandra dan Waka DPRD Thobari Muad.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Wakil Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Sekda Zamzami, Dandim O409 RL Letkol CZI Trisnu Novawan, Kajari kepahiang Ridwan, Kabagren Polres kepahiang Kompol Beni Rasyid, Sekretaris Pengadilan Negeri Achwan Zarnubi, Ketua Pengadilan Agama M Yuzar dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Kepahiang.(bvc/rls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *