Bupati Hidayat Setuju Belasan Bangunan Balai Desa Dihibahkan

Ilustrasi Aset Daerah (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Permohonan hibah aset bangunan balai desa ataupun kantor desa telah disetujui Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi A melalui Kabid Aset, Dendi pada Kamis (27/05/2021).

“Permohonan hibah BMD berupa bangunan balai desa disetujui oleh Pak Bupati, ada 11 balai desa atau kantor desa,” ungkap Dendi.

Selanjutnya serah terima BMD (Barang Milik Daerah) tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat atau setelah adanya surat keputusan (SK) Bupati Kepahiang.

“Serah terimanya segera, itu sudah pasti,” kata Dendi.

Adapun 11 bangunan balai desa dan kantor desa yang disetujui untuk dihibahkan itu berada di Desa Pulo Geto Baru, Desa Benuang Galing, Desa Tebat Monok, Desa Mekar Sari, Desa Renah Kurung dan Desa Sukamerindu.

Selanjutnya balai desa yang berlokasi di Desa Cirebon Baru, Desa Pungguk Meranti, Desa Batu Ampar, Desa Daspetah 1, dan di Desa Taba Tebelet.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *