Tempat Wisata Dibuka, Pengelola dan Pengunjung Harus Patuhi Prokes

Kebun Teh Kabawetan, wisata alam di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Foto: Istimewa/Dinas Kominfo Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pengelola wisata juga pengujung harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala Disparpora Kepahiang Teddy Adeba tekait dibukanya kembali sejumlah objek wisata pada Senin (17/05/2021).

Dibukanya lagi objek wisata ini sendiri, Disaparpora Kepahiang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 008.2/594/BPBD/2021 tanggal 30 April 2021, yang mana pada poin nya tersebut tentang penutupan sementara tempat – tempat wisata dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.

“Dibukanya destinasi wisata di Kabawetan itu kita mengacu SE Gubernur, Senin kemarin resmi dibuka,” sampai Teddy kepada jurnalis.

Ia menambahkan, atas dibukanya lagi objek wisata (Kabawetan) maka protokol kesehatan harus diterapkan atau dipatuhi oleh pengelola maupun pengunjung.

Pengelola yang tidak mematuhi prokes, maka akan ditindak tegas oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang.

“Tentunya pengelola harus memastikan para pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak maka kita juga akan kembali menutup lokasi wisatanya,” ungkapnya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *