BengkuluVoice.com, Kepahiang – BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kepahiang tahun anggaran 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Selasa (04/04/2021), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Meski demikian, ada beberapa catatan dari BPK RI untuk Pemkab Kepahiang yang harus dituntaskan dalam 60 hari kedepan.
Untuk itu, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid telah menyampaikan akan meminta kepada OPD terkait yang mendapat catatan untuk segera menuntaskan.
“WTP bukan berarti tidak ada catatan, kedepah harus semakin membaik. Untuk catatan yang diberikan saya minta kepala OPD untuk segera menuntaskan di bawah 60 hari,” sampainya pada acara penyerahan LHP BPK tersebut.
Untuk diketahui, LKPD Pemkab Kepahiang meraih predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu itu yang keempat kalinya selama kepemimpinan Bupati Hidayattullah Sjahid.(bvc/rls)