BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (12/04/2021).
Hidayat menyampaikan, LKPj merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 ayat (1) yang menyebutkan kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, dan sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebutkan LKPj menjadi bahan bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020.
“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan APBD tahun 2020 yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2019 tentang APBD Tahun 2020, dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD tahun 2020 sebagai arah dan kebijakan umum Kabupaten Kepahiang tahun 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 sebesar Rp754.061.901.016,98 dengan realisasi sebesar Rp713.733.252.899,14 atau mencapai 94,65 persen.
Selain itu juga disampaikan belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 sebesar Rp722.140.949.661,22 dengan realisasi sebesar Rp606.629.536.121,23 atau mencapai 84,00 persen.
Sementara pimpinan rapat paripurna Andrian Defandra mengatakan pertanggungjawaban Bupati Kepahiang Tahun 2020 yang telah diterima perlu dibahas oleh alat kelengkapan DPRD.
“LKPJ dimaksud telah disetujui untuk dibahas dan dipelajari. Hasil pembahasan oleh komisi nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna,” demikian Andrian.
Hadir pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra didampingi Wakil Ketua II M Thobari Muad ini diantaranya Wakil Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Sekda Kepahiang Zamzami Zubir, unsur Forkopimda dan kepala OPD.(bvc/rls)