BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna revisi jadwal Banmus dan usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2016-2021 serta usul pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020, Rabu (27/01/2021).
Dalam rapat ini, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan mengungkapkan KPU Kepahiang telah menyampaikan Surat Keputusan Nomor 2 /PL.02.7.Kpt/KPU-kab/1/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2021-2024 kepada DPRD Kepahiang pada Minggu tanggal 25 Januari 2021.
Selanjutnya, tambah Windra, ada surat masuk dari Gubernur Bengkulu Nomor 100/126/1/B.1/2021 tanggal 25 januari 2021 perihal usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati yang harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu paling lambat tanggal 1 Februari 2021.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut perlu dilaksanakan rapat paripurna DPRD,” sampai Windra.
Juga disampaikan oleh Windra, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan Banmus maka hal dimaksud belum diagendakan sehingga digelar rapat pimpinan bersama pimpinan AKD dan diputuskan menggelar rapat paripurna untuk merevisi jadwal Banmus yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah dalam rapat paripurna ini revisi jadwal Banmus disetujui,” ungkapnya.
Kemudian pembacaan Surat Keputusan KPU tentang penetapan pasangan terpilih dibacakan Sekretaris DPRD Roland Yudhistira.
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kepahiang, DPRD mengumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih periode 2021-2024 adalah pasangan nomor urut 2 Hidayatullah Sjahid dan Zurdi Nata,” sampainya.
Hadir pada rapat Paripurna ini Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati, Kajari Kepahiang Ridwan, Pabung Kodim 0409 RL Mayor Arh Zaini, Kabag Ren Polres Kepahiang Kompol H Beni Rasyid, Ketua Pengadilan Agama M Yuzar dan tamu undangan lainnya.(bvc/rls)