BengkuluVoice.com, Kepahiang – Panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja, Senin (16/11/2020). Raker bersama perwakilan OPD pengusul ini diadakan di ruang Banggar DPRD Kepahiang.
Dalam raker yang dipimpin Ketua Pansus Hendri didampingi Wakil Ketua Pansus Franco Escobar meminta kepada OPD pengusul agar melakukan perbaikan pada naskah akademik dan kajian terhadap keterkaitan dengan peraturan perundangan lainnya. Perbaikan untuk penguatan pembahasan Raperda RP3KP.
“Kita sudah minta OPD pengusul dalam hal ini Bappeda untuk melakukan perbaikan kembali dalam rangka melanjutkan pembahasan Raperda RP3KP,” terang Hendri.
Ia mengungkapkan Raperda RP3KP diharap menjadi perda induk karena berlaku pada tahun 2020 sampai 2040.
“Dari itu kajian teoritis dan praktek empiris serta landasan filosofis sosiologis dan yuridisnya harus benar-benar baik dan dan kuat sesuai dengan kondisi Kabupaten Kepahiang,” kata Hendri.
Setelah adanya perbaikan dan kelengkapan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan raperda, lanjut Hendri, Pansus RP3KP kembali melakukan pembahasan secara maraton.
“Kita akan berusaha menyelesaikan pembahasan raperda ini, karena raperda ini penting bagi masyarakat dan mendukung arah pengembangan perumahan dan mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terjangkau dan layak huni serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional di Kepahiang,” ujarnya.
Perwakilan OPD yang hadir dalam raker ini meliputi dari perwakilan dari Bappeda, Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD dan Perancang Undang – undang pada Sekretariat DPRD Kepahiang.(bvc/rls)