BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang memperbolehkan warganya untuk mengadakan kegiatan dengan hiburan musik berupa organ tunggal asalkan dapat memenuhi syarat seperti tidak digelar pada malam hari dan panggung harus terpisah.
Selain itu tidak menyediakan tempat joget juga tempat duduk dibatasi atau menerapkan physical distancing atau pembatasan fisik secara maksimal.
Kemudian mempersingkat waktu pelaksanaan seperti akad nikah dan resepsi pada waktu bersamaan dan kegiatan dibatasi hingga pukul 15.00 WIB. Dan disarankan bagi warga pelaksana kegiatan untuk menggunakan nasi kotak atau bentuk lain.
Syarat bagi warga yang ingin mengadakan kegiatan dengan hiburan musik tersebut tertera dalam Surat Edaran Bupati Kepahiang tentang Pembatasan Aktivitas Keramaian di Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kepahiang.
Dalam surat edaran itupun dijelaskan tentang sanksi bagi pelanggar dimulai dari sanksi lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran acara, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati sebelumnya dalam kegiatan sosialisasi penerapan Perbup Kepahiang Nomor 25 dan 33 Tahun 2020 di Polres Kepahiang menyampaikan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 harus dilakukan bersama – sama atau secara tim.
“Bekerja secara tim mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa,” sampai Netti dalam acara tersebut.(bvc)