BengkuluVoice.com, Kepahiang – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, mengamankan seorang pria dengan inisial RAJ (20) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Selasa (22/09/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. RAJ diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
RAJ yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di simpang jalan masuk Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang.
Dijelaskan, RAJ diduga melakukan tindak pidana persetubuhuan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan yang diterima Polres Kepahiang pada tanggal 20 September 2020. Dari laporan disebut RAJ sudah berulang kali melakukan perbuatannya, pada 19 Juli sampai dengan 17 September 2020.
Pertamanya dilakukan pada malam hari atau sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Desa Kutorejo. Diulanginya pada 24 Juli 2020 di samping Kantor KUA Kepahiang yang selanjutnya di pondok kebun milik tersangka (RAJ).
Ketika mengulangi perbuatannya itu, tersangka mengancam korban yakni perbuatan tersebut akan diberitahukan kepada semua orang. Perbuatan itu ada yang sengaja direkam oleh RAJ.
Rekaman tersebut dijadikan tersangka untuk memeras atau meminta sejumlah uang yang disebut dalam laporan sebesar Rp 5 juta. Merasa terancam, korban lalu memberikan sebesar Rp 3 juta.
“Korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Kepahiang, tersangka telah diamankan dan juga telah mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah.(bvc)