Kedapatan Miliki Ganja, Pria 27 Tahun Ini Diciduk Polisi

RH (Kiri) pria yang kedapatan menyimpan ganja ketika diamankan Satresnarkoba Polres Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan pria inisial RH (27) tersebut dilakukan di rumahnya di Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang, Senin (06/07/2020) malam.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Kepahiang. Dalam penangkapan anggota dari Satresnarkoba mendapati bungkusan yang diduga kuat berisikan narkotika jenis ganja.

Setelah dibuka benar adanya isi dalam bungkusan itu berupa ganja. Saat bungkusan itu dibuka disaksiakan oleh warga desa setempat.

Bungkusan berisikan ganja tersebut disimpan oleh pelaku diantara pagar di sebelah kiri rumahnya. Setelah dipastikan ganja, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Kepahiang.

“RH ini merupakan residivis, RH kita sangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres Kepahiang AKPB Suparman didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, Kamis (09/07/2020).(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *