Simpan Sabu, IRT di Kepahiang Ditangkap Polisi

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman diwawancara sejumlah jurnalis terkait penangkapan RPS yang kedapatan memiliki sabu

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kepahiang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

IRT berinisial RPS (27) tersebut ditangkap di kediamannya di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang pada Rabu (08/07/2020) dini hari.

Penangkapan RPS dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang (Polda Bengkulu) Iptu Doni Juniansyah.

“Saat penggeledahan, anggota menemukan bong atau alat hisap sabu yang mana berisikan kaca pirek di kamar pelaku, dalam kaca pirek itu terdapat serbuk yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, Kamis (09/07/2020).

“Lengkapnya barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk yang diduga sabu seberat 0,08 gram, empat buah korek gas, satu buah jarum penghubung api, enam buah kaca pirek bekas pakai dan satu botol bekas serta tiga buah pipet yang dimodifikasi,” sampainya.

RPS disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diinformasikan RPS berprofesi sebagai biduan atau penyanyi.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *