Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD Kepahiang Bentuk Panja

Paripurna pembentukan Panja LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Kepaihang tahun 2019 yang digelar secara internal oleh DPRD Kepahiang (Foto: Humas DPRD Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang telah membentuk Panja (Panitia kerja) guna membahas LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pemkab Kepahiang tahun 2019.

Pembentukan Panja itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kepahiang pada Kamis (02/07/2020). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra, didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan dan dihadiri 24 anggotanya.

Suasana rapat paripurna pembentukan Panja Pembahasan LHP BPK RI di DPRD Kepahiang (Foto: Humas DPRD Kepahiang)

Disampaikan Andrian, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyampaikan LHP atas LKPD Pemkab Kepahiang tahun 2019 dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang pada tanggal 24 Juni lalu.

“WTP yang diraih disertai dengan rekomendasi, untuk itu DPRD membentuk panitia kerja,” ungkap Andrian.

Dilanjutkan Andrian, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang maka pimpinan DPRD memutuskan membentuk Panja.

“Paripurna secara internal ini sesuai dengan agenda kegiatan, anggotanya merupakan usulan dari masing-masing fraksi. Rekomendasi atau catatan-catatan yang diberikan BPK RI akan kita jadikan dasar dalam menindaklanjuti LHP ini,” demikian Andrian.(bvc/rls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *