KPU Kepahiang Mulai Rekrut PPDP, Masa Kerja PPDP Dimulai 15 Juli

KPU Kabupaten Kepahiang sosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada parpol dan lainnya pada Kamis (25/06/2020)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mulai membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020. Berdasarkan jadwal, tahapan pembentukan PPDP ini dari tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2020.

“Sebenarnya jadwal pembentukan ini dimulai kemarin, tapi kami baru akan rakor dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di hari ini,” sampai Supran dalam acara sosialisasi PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 yang menghadirkan dari partai politik dan lainnya pada Kamis (25/06/2020).

Pembentukan PPDP, tambah Supran menjelaskan, oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepahiang. Tugas dari PPDP untuk pencocokan dan penelitian data pemilih.

“PPS yang bentuk PPDP, untuk masa tugas PPDP ini dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020,” terangnya.

Supran menambahkan, pemantau pemilu yang ada pada saat ini baru satu lembaga yang mendaftar.

“Kalau ada tidak apa – apa dari organisasi masyarakat atau ormas, silakan saja dikoordinasikan,” imbuh Supran.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *