BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, dan raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya pertanian kopi Kepahiang.
Pembentukan pansus dalam rapat paripurna yang digelar secara internal di ruang sidang utama DPRD Kepahiang pada Rabu (10/06/2020).
“Paripurna sudah selesai dilaksanakan, kita memutuskan membentuk dua pansus pembahasan raperda,” sampai Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan.
Dijelaskan Windra, pambentukan pansus sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Untuk anggota pansus merupakan usulan dari masing masing fraksi di DPRD, secara proporsional dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2020,” terangnya.
Diketahui, dua pansus yang dibentuk masing – masing dipimpin Dwi Pratiwi NS untuk Pansus 1 yang membahas raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, dan Ansori M untuk Pansus II membahas raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya pertanian kopi Kepahiang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra dan dihadiri 18 Anggota DPRD Kepahiang.(bvc/rls)