KPU Kepahiang Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada 2020

Ilustrasi Covid-19 (Sumber Foto : kabarrakyat.id)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menunda sejumlah tahapan pemilihan serentak 2020. Penundaan berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.

Sejumlah tahapan yang ditunda meliputi dari masa kerja PPS, pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

“Sesuai SE KPU RI maka sejumlah tahapan kita tunda, penundaan terkait virus corona atau sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19,” kata Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, Minggu (22/03/2020).

Ia menerangkan, penundaan sejumlah tahapan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh KPU RI.

“Pastinya ada informasi lagi terkait batas waktu penundaan ini, sekiranya sampai setelah kondisinya dinilai aman,” sampai Supran.

Terkait pelantikan anggota PPS yang dilakukan KPU Kepahiang, Supran mengatakan mengacu pada isi SE yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan daerah belum terdampak covid-19.

“Berdasarkan isi dari SE itu maka kita tetap melaksanakan pelantikan PPS, soal masa kerja PPS akan diatur kemudian,” demikian Supran.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *