BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang meminta kepala desa (Kades) dan perangkat desa bersikap netral pada pemilihan umum serentak 2020.
Kades dan perangkat dasa dilarang terlibat dalam kampanye atau terang – terangan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atau gubernur dan wakil gubernur.
Bagi yang terbukti memberikan dukungan, kades dan perangkat desa akan dapat diberikan sanksi bahkan berupa pemecatan.
“Didapati ada yang terang – terangan atau terbukti berikan dukungan akan disanksi, bisa diberhentikan,” ungkap Kepala Dinas PMD Kepahiang Ris Irianto melalui Kabid PMD, Tuhri, Jumat (13/03/2020).
Menurutnya, kades dan perangkat desa sama halnya dengan PNS, dilarang terlibat politik praktis. Sanksi bagi yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harap semua kades dan perangkat desa bisa jaga sikap, jangan sampai ada yang melanggar aturan atau mendapat sanksi nantinya,” katanya.
Kades dan perangkat desa ini dilarang terlibat politik praktis secara jelas diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(bvc)