BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polres Kepahiang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian pada Selasa (14/01/2020). Kedua pelaku masing – masing berinisial SH (24) dan AS (33).
Penangkapan dua pelaku pencurian tersebut di dua tempat berbeda, SH warga asal Pekan Baru ditangkap di Jalan Pasar Tengah pukul 19.00 WIB, dan AS di Kelurahan Padang Lekat sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pencurian terjadi di dua TKP, inisial SH sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah kos – kosan di Jalan Baru pada tanggal 13 Januari lalu, kemudian inisial AS tersangka pelaku pencurian satu unit handphone di Desa Taba Tebelet tanggal 7 Desember 2019,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman saat konferensi pers, Rabu (15/01/2020).
Dijelaskan, penangkapan SH sebagai tersangka pelaku tindak pidana curat dengan TKP di Jalan Baru berawal dari laporan korban bernama Andi Irawan (16). Dalam laporannya, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dicuri sepulang dari menginap di tempat temannya di Kelurahan Dusun Kepahiang.
Barang yang hilang dicuri terdiri dari rice cooker, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, beras dengan berat sekitar 3 kilogram dan dua pasang sepatu.
“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak kunci pintu kos – kosan korban,” ungkapnya.
Sementara penangkapan AS tersangka pelaku pencuri handphone Vivo V15 dengan TKP di Desa Taba Tebelet atas laporan korban berstatus PNS yang bernama Bambang Irawan (39).(bvc)