BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Tajri Fauzan mengungkapkan dari 12 Puskesmas di Kepahiang hanya 4 yang sudah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Puskesmas yang sudah memiliki IPAL itu melayani rawat inap.
“Tidak semua Puskesmas punya IPAL, baru 4 (Puskesmas) yang ada (IPAL). Puskesmas itu meliputi dari Puskesmas Ujan Mas, Durian Depun, Keban Agung dan Kabawetan, dan semuanya itu rawat inap,” sampai Tajri dalam hearing terkait IPAL bersama anggota DPRD, Selasa (3/12/2019).
Tajri menambahkan, seluruh Puskesmas di Kepahiang akan dilengkapi IPAL pada 2020 mendatang. Tak hanya itu, IPAL nantinya (Tahun 2020) juga akan memiliki izin.
“Kita menargetkan seluruh Puskesmas di Kepahiang punya IPAL di tahun depan, dan juga ada izin IPAL,” ujarnya.
Lebih jauh mengenai IPAL Puskemas ini, disebut Tajri tidak wajib untuk Puskesmas yang belum melayani rawat inap. “Sebenarnya Puskesmas tidak wajib punya IPAL jika belum rawat inap, dokter yang buka praktek juga tidak diwajibkan,” jelas Tajri.
Menyangkut IPAL ini, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan meminta segera mengurus izin IPAL Puskesmas yang sudah melayani rawat inap atau memiliki IPAL.
“Sekarang sudah jelas, Puskesmas yang wajib ada IPAL itu rawat inap, dan Puskesmas yang sudah melayani rawat inap di Kepahiang ada 4 tapi belum ada izin IPAL. Sekarang kita minta itu segera diurus, lengkapi,” kata Windra.(bvc)