BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang mengadakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan evaluasi gubernur atas Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2019. Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kepahiang ini dipimpin Wakil Ketua sementara DPRD, Andrian Defandra didampingi Franco Eskobar.
Hadir pada rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, Forkopimda, kepala OPD, Camat, Lurah dan kepala Puskesmas.
Andrian mengatakan pembahasan telah dilakukan oleh pimpinan sementara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.416. BPKD Tahun 2019 tanggal 13 September 2019 tentang evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun 2019 dan Permendagri 13 tahun 2006 dalam rangka penyempurnaan Perda yang telah dievaluasi dan menguji kesesuaian Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019 juga telah dibahas sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten/Kota dan peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang,” sampai Andrian.
Diketahui, hasil evaluasi Gubernur Bengkulu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2019, pendapatan daerah Rp 754.939.840.749,22 , belanja daerah Rp 850.157.778.237,73, pembiayaan daerah Rp 95.217.947.488,51 dan surplus (defisit) anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto menjadi Rp 0,00.(bvc/rls)