BengkuluVoice.com, Kepahiang – Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengungkapkan ada beberapa permasalahan pada pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang lalu. Diantaranya bakal calon yang didaftarkan masih berstatus honorer dan perangkat desa.
Beberapa permasalah dalam pencalonan tersebut diperkirakan akibat dari partai politik (Parpol) yang kurang begitu memahami regulasi terkait pencalonan.
“Rapat ini agar ada pemahaman-pemahaman, secara umum memang tidak ada masalah di Kepahiang, tapi ada pemahaman yang masih kurang dari kawan – kawan parpol terhadap regulasi yang ada. Ini menjadi bahan evaluasi kita semua,” ungkap Mirzan pada acara rapat evaluasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang di Aula KPU Kepahiang, Kamis(08/08/2019).
Kemudian diharapkan kepada parpol untuk dapat menghindari pendaftaran bakal calon di hari terakhir dengan pertimbangan waktu yang sangat singkat.
“Banyak parpol yang sampaikan di hari terkahir, ini dapat menjadi masalah bagi parpol sendiri mengingat waktu yang singkat, jadi sebaiknya hindarilah mendaftar di hari terakhir,” imbuh Komisioner KPU, Ikrok.
“Soal waktu ini berimbas pada administrasi yg tidak mudah dilengkapi oleh bakal calon, seperti syarat kesehatan dan persoalan lain terkait hukum, ini jadi catatan bagi parpol,” sambung Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Supran.
Pada acara ini menghadirkan kelompok kerja pencalonan KPU Kepahiang yang terdiri dari Kejari dan Polres Kepahiang, Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua PWI Kepahiang Heru Pramana Putra dan dari Parpol.(bvc)