BengkuluVoice.com, Kepahiang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dapat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran selagai masih di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Jika di tahun sebelumnya dilarang pakai mobil dinas untuk mudik lebaran maka pada tahun ini diizinkan, tapi yang diperbolehkan itu hanya dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja,” sampai Sekdakab Kepahiang, Zamzami Zubir, Rabu (22/05/2019).
Ia menambahkan, selain tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Bengkulu, mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya tidak dapat dipinjamkan.
“Bagi ASN yang ingin menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tentunya harus ada izin, dan tidak bisa dipinjamkan,” jelasnya.
Kemudian untuk biaya operasional dan kerusakan yang terjadi pada kendaraan dinas yang digunakan mudik lebaran, ditanggung sendiri oleh ASN.
“Soal lainnya seperti kerusakan saat digunakan mudik itu tanggung jawabnya ASN yang menggunakan,” pungkasnya.(bvc)