Jual Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Seorang IRT berinisial RN yang diduga menjual narkoba jenis sabu (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RN (37) sebagai terduga pengedar narkoba jenis sabu. Selain RN, juga mengamankan dua orang pria dengan inisial JE (34) dan ER (45).

“Ketiga pelaku merupakan satu sindikat jaringan narkoba, kita tangkap di tempat berbeda pada Senin (20/05/2019) sore, “ terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, melalui Kasatres Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, Selasa (21/05/2019).

Menurutnya, pengungkapan jaringan narkoba ini, berawal dari penangkapan JE yang berprofesi sebagai tukang ojek sekitar pukul 15.30 WIB. JE ditangkap di samping sebuah cucian mobil di Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi.

Dari JE, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil dalam plastik bening yang di duga kuat adalah sabu-sabu, disimpan di bawah jok sepeda motor yang digunakan JE.

Dari pengakuan JE, paket sabu-sabu tersebut ia dapatkan dengan membeli dari seorang IRT berinisial RN, seharga Rp 300 ribu. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RN pada pukul 16.20 WIB, di sebuah warung manisan yang berada di Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi.

“RN tidak berkutik ketika ditangkap oleh petugas, ditemukan satu paket sabu – sabu dalam plastik bening, paket tersebut dibungkus dengan sarung tangan warna coklat,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap RN, diketahui barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli dari ER yang berdomisili di Curup, Rejang Lebong. Paket sabu itu dibelinya Rp 400 ribu.

“ER ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu, satu set alat hisap bong, pipet dan korek api,” demikian Rahmat.(rls/bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *