Di Kepahiang, Baru 6 Parpol Laporkan Dana Kampanye

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan sura Pemilu 2019 di Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sejumlah parpol di Kabupaten Kepahiang belum melaporkan dana kampanye (LPPDK). Sedangkan batas waktu bagi parpol melaporkan ke KPU pada hari ini, Rabu (01/05/2019) pukul 18.00 WIB.

Parpol yang belum melaporkan khususnya parpol yang calegnya berpeluang duduk di kursi DPRD ada sebanyak 4 parpol yang meliputi dari Hanura, PDI Perjuangan, Demokrat dan PKS.

“Sesuai PKPU No 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu pasal 68, maka parpol wajib melaporkan dana kampanye. Tak laporkan maka calegnya yang menang tidak dilantik,” terang Komisioner KPU Kepahiang Syamsul Komar.

Untuk sejumlah parpol yang belum melaporkan, lanjut Komar, masih dapat menyampaikan hingga pukul 18.00 WIB. Lewat dari batas waktu yang ditentukkan, maka dianggap tidak melaporkan.

“Kita tunggu hingga jam 18.00 WIB, jika tidak maka jelas calegnya tidak lagi bisa dilantik,” tegasnya.

Sementara parpol yang tercatat sudah menyampaikan LPPDK ke KPU Kepahiang meliouti dari Perindo, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem dan PPP.(bvc)

 

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *