BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Seorang petani berinisial RR (29) warga Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, ditangkap Satreskrim Polres Rejang, Rabu (13/03/2019). RR ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap keponakannya, Andre Ananda Pratama (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri mengalami luka robek di kepala bagian belakang juga wajah, dan sempat tidak sadarkan diri.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan pada Kamis (07/03/2019) sore, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Jery A Nainggolan.
Diketahui sebelumnya, penganiayaan ini berawal dari terlapor yang mengira adanya pencurian alat memasak miliknya di pondok. Terlapor kemudian mengambil sepotong kayu dan tiba – tiba datanglah korban yang akan masuk ke dalam pondok. Secara spontan terlapor mengayunkan potongan kayu itu ke arah korban.
Korban sambil meringis kesakitan berhasil melarikan diri dan ditemukan oleh terlapor sendiri setelah mendengar jerit kesakitan saat akan menuju pulang. Mengetahui korban adalah keponakannya sendiri, terlapor dengan bantuan warga membawa korban ke RSUD Curup.(uls)