BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polsek Ujan Mas melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi, Senin (04/03/2019). Empat pelaku judi tersebut berhasil ditangkap.
Keempat pelaku sabung ayam yang ditangkap masing – masing berinisial AW (14) yang bertempat tinggal di Desa Taba Mulan, AK (22), PD (50) dan ZA (39) yang sama – sama beralamat di Desa Simpang Kota Bingin.
Diketahui, inisial AW masih berstatus sebagai pelajar SMP, kemudian AK, PD dan ZA sebagai karyawan swata.
“Penggerebekan berawal dari informasi yang kami dapat dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya praktek judi ayam di lokasi itu, kedatangan kami sempat diketahui oleh para pelaku, tapi empat pelaku berhasil diamankan,“ jelas Aswani.
Selain mengamankan empat orang pelaku judi, Polsek Ujan Mas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago dengan belasan unit sepeda motor yang ditinggalkan saat terjadinya penggerebekan.
“Pelaku sudah kita periksa dan barang bukti kita amankan di Polsek Ujan Mas,” imbuhnya.
Sementara, Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjutak mengatakan Polres Kepahiang berkomitmen menindak tegas semua praktek perjudian, termasuk judi sabung ayam.
“Dampak perjudian ini hampir sama dengan narkoba, selain merusak moral juga dapat merusak rumah tangga,” sampainya.(rls/bvc)