BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Seorang pria berinisial Al, warga Curup Selatan ditangkap Satreskrim Polres Rejang Lebong. Pria yang berprofesi sebagai petani ini tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Perbuatan bejat Al diketahui sudah berulang kali dari November 2018 lalu, dan pertama kali dilakukan di rumah orang tuanya. Al dalam pengakuannya kepada petugas jika ia sering melakukan perbutannya itu di ruang tamu.
“Sepuluh kali pak, di ruang tamu rumah orang tua saya,” kata Al, Jumat (01/02/2019).
Atas perbuatan bejatnya itu, Al dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 1 dan 2. Al terancam
dihukum kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.(uls)