BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa, tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kecamatan Seberang Musi, Kamis (31/01/2019).
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Arya Marsepa mengatakan penyuluhan dan penerangan hukum
program Jaksa Masuk Desa adalah salah satu program Kejari Kepahiang yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Persoalan hukum bisa menjerat siapapun tanpa memandang bulu, tidak terkecuali kepala desa dan perangkat desa lainnya terkait DD dan ADD yang jumlahnya tidak sedikit.
“Penyuluhan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya pemerintah desa, kita harap tidak ada lagi kasus penyelewengan dana DD dan ADD,” ungkapnya.
Adanya anggaran untuk pembangunan desa, lanjut Arya, dapat digunakan sebagaimana mestinya atau tidak menyalahi aturan yang ada. “Jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai juklak juknisnya, semaksimal mungkin untuk memakmurkan desa dan membangun SDM,” harapnya.
Selanjutnya ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi ke pihaknya jika terjadi kejanggalan dalam penggunaan DD dan ADD.
“Kita minta semuanya tidak segan menyampaikan informasi soal penggunaan DD dan ADD yang dinilai jangal,” sampainya.(bvc)