Pembunuh Satu Keluarga di Curup Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Kamis (31/01/2019). Pada rekonstruksi ini, tersangka Jamhari Muslim (35) disoraki dan dicaci maki oleh warga.

Diantaranya, ada warga yang teriakkan tersangka dihukum berat dan dihukum mati karena tidak menerima aksi sadis yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Sementara dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 12/01/2019) lalu itu tersangka melakukan 45 adegan dari pertama masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB hingga ke aksi sadisnya atau pembunuhan terhadap korban Hasnatul Laili dan kedua anaknya sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari adegan itu, JPU Kejari Rejang Lebong Nurdiyanti mengatakan pihaknya akan menambahkan pasal 76 C mengingat adanya kekerasan serta pelecehan terhadap anak bawah umur.

“Pelaku dijerat tiga pasal, 340 dan 351 serta tambahan 76 C, itu memungkian pelaku dihukum mati atau seumur hidup,” sampainya.(uls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *