Tanpa Ini, Ormas Tak Bisa Bermitra dengan Pemerintah

Sosialisasi tentang Permendagri No 57 Tahun 2017 di Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Deva Agustha mengungkapkan ormas yang menginginkan hibah atau bantuan wajib memiliki badan hukum.

“Kesimpulannya ormas tidak bisa bermitra dengan pemerintah tanpa badan hukum, tanpa itu juga kami tidak bisa mengawasi,” terang Deva di acara sosialisasi tentang Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 di Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang pada Selasa (18/12/2018).

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan, Burlian mengatakan payung hukum untuk menata sebuah ormas maupun media elektronik dan cetak. “Kemudian media dan ormas adalah corong pembangunan daerah, melalui media masyarakat luar dapat mengetahui seperti apa pemerintahan di suatu daerah,” ungkapnya.

Sosialisasi yang digelar Kesbangpol Kepahiang ini diikuti oleh puluhan ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik se-Kabupaten Kepahiang.

Untuk pemateri, berjumlah empat orang yang terdiri dari Deva Agustha dari Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Ipda Singgih dari Intelkam Polres Kepahiang dan Kasi Intel Kejari Kepahiang Arya Marsepa serta Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Damsi A.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *