BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Duta Anti Rokok RSUD Rejang Lebong melakukan razia sekaligus mensosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada pengunjung RSUD, Senin (08/10/2018).
Pengunjung yang kedapatan mengisap rokok, tidak sekedar diberikan teguran tapi rokoknya juga disita oleh Duta Anti Rokok yang merupakan karyawan dari RSUD itu sendiri.
Direktur RSUD Rejang Lebong, Asep Setia Budi mengatakan razia perokok di RSUD yang digelar tersebut terkait keluhan para pasien atas banyaknya asap rokok.
“Pasien sudah banyak mengeluhkan asap rokok yang berasal dari pengunjung, razia ini tahap sosialisasi saja, pelanggar atau pengunjung yang kedapatan merokok di RSUD ini sekedar mendapat teguran dan rokoknya disita saja,” kata Asep.
Setelah tahap sosialisasi nantinya, lanjut Asep, pelanggar yang terjaring akan disanksi sesuai aturan yang ada.
“Jika tahap ini selesai, kita akan memberlakukan sanksi yang ada, dan perlu juga diketahui jika melanggar akan dapat dipenjara selama 5 bulan,” terangnya.(uls)