BKD Gelar Sosialisasi Pajak Galian C untuk Bantu Pelaku Usaha dan Tingkatkan PAD

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang Musi Daya S Sos menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi pajak galian C

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, baik dari PBB-P2 ataupun dari pajak lainnya termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Kepala BKD Kepahiang Damsi A S Sos melalui Kabid Pendapatan, Musi Dayan S Si mengutarakan pembayaran pajak galian C merupkan kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Soal tarif galian C telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor : G 378. ESDM Tahun 2017 dan SK Bupati Nomor 900-434 Tahun 2017.

“Tentang SK Gubernur tentang harga patokan dan tarif pajak galian C ini perlu dipahami setiap pelaku usaha galian C, dalam hal ini kami dari BKD Kepahiang mensosialisasikan SK tersebut kepada pelaku usaha agar memahami besaran pajak yang diwajibkan,” ungkap Musi Dayan pada acara sosialisasi tentang tarif pajak galian C di Aula Serbaguna Dinas Dikbud, Selasa (25/09/2018).

Dayan menambahkan, sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman ke seluruh peserta mengenai kewajibannya dalam membayar pajak galian C, juga sebagai salah satu upaya dari BKD Kepahiang dalam meningkatkan PAD.

“Kita sosialisasikan ini pun untuk tujuan membantu wajib pajak agar memahami tentang tata cara membuat izin usaha, dan tentunya harapan kita dari galian C akan dapat mendongkrak PAD kita,” sampainya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *