BengkuluVoice.com, Kepahiang – Lembaga penyelenggara pemilu dan Pemkab Kepahiang telah menyepakati sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Lokasi yang dilarang itu meliputi dari seputaran Taman Kota (Taman Santoso), sekitar Tugu Kepahiang, jalan bebas hambatan, bahu jalan sepanjang jalan utama, gedung milik pemerintah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung sekolah, pemakaman umum, tempat ibadah, tiang listrik juga tiang telepon.
“Juga dilarang, pasang APK yang menutupi rambu – rambu lalu lintas,” terang Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi kepada sejumlah jurnalis, beberapa hari yang lalu.
Lokasi yang tidak melanggar untuk dipasangi APK disebutnya di kantor partai politik (Parpol) dan rumah milik warga.
“Pasang APK yang tidak dilarang itu di kantor parpol atau di rumah warga, tapi ukurannya jangan terlalu besar sampai melebihi ukuran kantor atau rumah,” ujarnya.(bvc)