BengkuluVoice.com, Kepahiang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kepahiang.
Raperda lainnya yang juga disetujui yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2016-2021, Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Raperda tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepahiang yang digelar Senin (10/09/2018) siang. Rapar Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepahiang, H Badarudin.
“Pada prinsipnya raperda sudah dibahas pada masa persidangan pertama, 5 raperda dapat diterima dan disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Kepahiang,” sampai Ketua Pansus II DPRD Kepahiang, Nurrahman Putra.
“Dari hasil rapat, Pansus 1 menyetujui 3 raperda. Sementara Raperda tentang Kabupaten Layak Anak belum dapat dibahas dan diharap dapat dibahas pada sidang berikutnya,” ungkap juru bicara Pansus II, Eko Guntoro.(bvc)