Gelapkan Motor Warga Ratu Agung, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Timsus Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda berinisial Ag (20) warga Kelurahan Tebat Karai, Sabtu (01/09/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Ag ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Sepeda motor yang diduga digelapkan beserta STNK nya ini persisnya jenis Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol BD-2006-CL milik Reno Wiranto (20) warga Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung (Kota Bengkulu).

“Ag ditangkap (Timsus Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas) di Jalan Tunggal Kelurahan Sejantung siang tadi, sebagai tersangka penggelapan sepeda motor yang dilaporkan korban pada Rabu (29/08/2018) lalu,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady.

Diketahui, penggelapan motor ini berawal pada Senin (27/08/2018) di Desa Pungguk Beringang. Ketika itu Ag meminjam motor dan STNK milik korban sekitar pukul 17.00 WIB. Ag sempat kembali menemui korban tanpa motor korban sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika korban menanyakan keberadaan motor miliknya, Ag mengatakan motor akan dikembalikan pukul 00.00 WIB. Hanya saja, motor itu tidak kunjung dikembalikan dan akhirnya korban melaporkan Ag ke Polsek Ujan Mas.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *