BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembelian lahan TIC di Kabupaten Kepahiang telah dilunasi tersangka Sp pada Rabu (08/08/2018) lalu. Berdasarkan hasil audit BPKP sebelumnya, kerugian negara sebesar Rp 3,3 Miliar.
Pengembalian kerugian yang dilakukan Sp melalui penasehat hukum dan istrinya secara bertahap dari Rp 1 Miliar hingga yang terakhir atau pelunasan sebesar Rp 846.300.000.
Atas pengembalian kerugian oleh Sp itu, akan dapat menjadi pertimbangan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Sp.
“Dilihat dari hasil perhitungan kerugian Negara oleh pihak BPKP Bengkulu, kerugian sudah lunas setelah pengembalian hari ini,” jelas Kajari Kepahiang Lalu S kepada sejumlah jurnalis.(bvc)