BengkuluVoice.com, Kepahiang – Beberapa bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik di Kabupaten Kepahiang batal bertarung di Pemilu 2019 karena mengundurkan diri dan tidak melengkapi berkas persyaratan.
Bacaleg yang mengundurkan diri diantaranya satu orang Bacaleg PKS yang rencana
pencalonannya di Dapil III (Kecamatan Muara Kemumu dan Bermani Ilir). Sedangkan bacaleg yang tidak melengkapi berkas persyaratan, Bacaleg Partai Gerindra yang akan mencalonkan diri di Dapil IV (Kecamatan Seberang Musi, Tebat Karai dan Kabawetan).
Untuk melengkapi berkas persyaratan, parpol masih dapat melengkapinya hingga pukul 24.00 WIB ini.
“Setelah ini masa memeriksa keabsahan berkas syarat bacaleg, dari tanggal 1 hingga 7 Agustus,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok kepada jurnalis pada Selasa (31/07/2018).(bvc)