BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan kembali pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disetujui legislatif. Begitupun halnya dengan pihak legislatif yang kembali mengusulkan dua Raperda tentang protokoler dan hak keuangan dan administratif DPRD.
“Dalam menyampaikan Raperda tentang protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang dan Raperda tentang hak keuangan dan administratif DPRD Kepahiang telah kami lengkapi dengan naskah akademik,” sampai Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang Rica Dennis pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Kepahiang 2018, Jumat (13/07/2018).
Kemudian Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid menyampaikan raperda yang diusulkan adalah yang telah diusulkan sebelumnya di masa sidang pertama tapi belum disetujui untuk dibahas seperti Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemilihan pengangkatan dan pemberhantian kepala desa, Raperda tentang perubahan atas Perda Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW.
“Selanjutnya Raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Kepahiang 2016-2021, Raperda tentang pariwista, Raperda tentang administrasi kependudukan, dan Raperda tentang layak anak,” ungkap Hidayat.
Dari raperda yang disampaikan itu, mereka sama – sama berharap agar dapat disetujui untuk dibahas dalam masa sidang ke-2 tahun 2018 ini.(bvc)