BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sidang paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda
pandangan fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda pada Sabtu (12/05/2018), terpaksa
diskors hingga 3 hari kedepan. Sidang paripurna dinyatakan tidak kuorum karena hanya
dihadiri 14 anggota dewan.
“Sidang diskors 3 hari,” kata pimpinan sidang paripurna yakni Ketua DPRD Kepahiang,
Badarudin.
Sidang paripurna dengan agenda pandangan fraksi – fraksi DPRD, tepatnya atas usulan 9 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Raperda dari Perubahan Perda No. 16 Tahun 2016 Tentang RPJMD 2016-2021, Raperda tentang RTRW, hingga Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD telah dibahas oleh dua pansus.
Terpisah, Ketua Pansus II DPRD Kepahiang Nurrahman Putra, mengungkapkan pihaknya sudah selesai membahas 5 Raperda yang diusulkan.
“Pansus II sudah final, disetujui atau tidak untuk diparipurnakan ya tergantung dengan pandangan fraksi nantinya,” jelasnya.(bvc)